Subsidi Energi Idealnya Diberikan Kepada Individu

03-02-2021 / B.A.K.N.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Sugeng Suparwoto saat mengikuti pertemuan BAKN DPR RI dengan Pemerintah Kota Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Foto : Husen/Man

 

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, banyaknya temuan distorsi atas berbagai subsidi, memunculkan wacana perubahan kebijakan subsidi. Ke depan, subsidi diberikan kepada orang, tidak kepada barang atau unit usaha.

 

Hal ini diungkapkan Sugeng usai mengikuti pertemuan BAKN DPR RI dengan Pemerintah Kota Cirebon di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Dalam subsidi energi, misalnya, dana subsidi diberikan kepada Pertamina untuk mengelola dan mendistribusikannya ke sejumlah SPBU. Tapi, praktiknya orang miskin sulit mengakses subsidi energi tersebut.

 

"Kita mau mencari best practice bagaimana ril persoalan yang ada menyangkut subsidi energi, baik BBM, listrik, dan gas. Yang kita temukan justru yang paling basic, yaitu menyangkut tata kelola," kata Sugeng. Dalam pertemuan itu, perwakilan nelayan mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar bersubsidi. Padahal, mereka termasuk individu yang berhak atas subsidi. Ternyata, tidak semua SPBU memberikan akses harga subsidi bagi nelayan.

 

Menurut Sugeng, ini jadi perhatian penting untuk mengoreksi kebijakan subsidi ke depan. Di sinilah wacana perubahan itu muncul. Jadi, dana subsidi sepenuhnya kelak akan diberikan kepada orang, bukan kepada barang subsidinya. Pada kasus subsidi energi, nanti semua harga BBM tetap sama untuk semua kalangan. Yang membedakan adalah keluarga miskin diberikan dana subsidi untuk mengakses kebutuhan energi.

 

Fakta tata kelola subsidi di Kota Cirebon semakin meyakinkan BAKN bahwa ada masalah dalam tata kelola anggaran subsidi selama ini. Tidak hanya para nelayan, para supir angkot juga mungkin sulit mengakses BBM subsidi. "Ini semakin meyakinkan kita bahwa subsidi barang kemungkinan terjadi distorsinya sangat besar. Ke depan yang disubsidi adalah orangnya dalam unit keluarga. Mereka adalah keluarga miskin atau pra sejahtera," jelas Ketua Komisi VII DPR itu.

 

Dalam skenarionya, kelak tidak hanya subsidi energi, tapi subsidi pendidikan, kesehatan, dan pangan juga diberikan kepada keluarga miskin dalam bentuk dana tunai setiap bulan. Itulah nanti yang dianggarkan dalam APBN dan harus mendapat pengawasan yang ketat. "Katakan total satu keluarga mendapat subsidi Rp 3 juta tiap bulan selama setahun. Jadi, kalau ada 10 juta keluarga miskin, itulah yang disubsidi per tahun dalam APBN," urai politisi Partai Nasdem ini. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...